Abstract
ABSTRAKMeningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatarbelakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat inidinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi,dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga danmasyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya ada dua , yaitukebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini danuntuk saat yang akan datang maupun kebijakan non penal dalam menanggulangialiran sesat. Dua permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahuidan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesatuntuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui danmenganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesatPenelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitisdengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridisnormatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasivertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatanyuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagaigejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramatidalam pengalaman.Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakanpenanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana(penal) dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkanupaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasiyuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-pautdengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukanpendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventifdengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan,penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapankeyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama.Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikandan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arahpenekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnyaaliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan , ummatdapat hidup berampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan,2ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undangDasar 1945.Kata Kunci: Aliran Sesat, Kebijakan Hukum Pidana (penal) dan Kebijakan NonHukum Pidana (non penal)