Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya adalah untuk menjadikan daerah otonom semakin mandiri dan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat, sehingga terwujud kondisi daerah yang semakin baik dan semakin mampu mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hal ini kelak tercermin dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi penggalian potensi daerah dan pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan prima (service excellence) kepada masyarakat perlu pula ditemukan inovasi berbentuk praktek-praktek yang baik dari berbagai pengalaman daerah yang telah sukses serta memberdayakan potensi kearifan lokal. Peningkatan pelayanan masyarakat dimulai dari pembenahan pola fikir aparatur agar dapat memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, dan bukan sebagai pihak yang dilayani. Berbagai inovasi dalam pelayanan publik harus difikirkan, ditemukan dan diciptakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk memberi kemudahan pada masyarakat. Inovasi-inovasi tersebut perlu dikompetisikan sehingga semua daerah berlomba untuk mendapatkan pelayanan prima yang mudah, murah, efisien, efektif dan memuaskan. Tulisan ini menyoroti dinamika pelayanan publik sebagai wujud mengisi otonomi daerah.