Abstract
The authority of the prosecutor's office against criminal acts of corruption over state financial losses, is to carry out investigations, investigations and prosecutions, to carry out court decisions.This research is a field research (field research) with key instruments are independent research, data collection using interviews, observation, documentation and literature, aswhereas the approach used is the approachformal juridical, the source of data obtained consists of primary data and secondary data. The results of this study indicate that the legislation provides authority to the prosecutor's office to conduct an investigation of criminal acts of corruption over state financial losses in Indonesia is good, but the prosecutor's own office with its authority to eradicate corruption offenses against state financial losses is not optimal to create red effect Against perpetrators of criminal acts of corruption, acts of corruption can not be separated from formal juridical. The research implications are based on observations and interviews with prosecutor’s community leaders, and several other sources to optimize the adverse effects of criminal acts of corruption on the current state financial losses that are very dangerous to the interests of the nation and state. The problem of corruption is essentially acting against the law so that which cannot be tolerated and the solution must be law enforcement. Kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara, adalah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga melaksanakan putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan instrumen kunci adalah penelitian mandiri, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi dan kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis formal, sumber data yang diperoleh terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundag-udangan memberikan kewenagan terhadap lembaga kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara di Indonesia sudah baik, namun kejaksaan sendiri dengan kewenangannya untuk memberantas tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara belum optimal untuk membuat efek jerah terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tindak pindana korupsi tidak bisa dilepaskan dari yuridis formal. Implikasi penelitian berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada jaksa, tokoh masyarakat, dan beberapa sumber lainnya untuk melakukan optimalisasi terhadap dampak buruk yang dihasilkan tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara saat ini yang sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Permasalahan korupsi pada hakekatnya perbuatan melawan hukum maka yang tidak bisa di toleransi dan penyelesaiananya harus penegakan hukum.