Efektivitas Redefine Rumbai Optimizing Service (Red Rose) Di Kantor Kecamatan Rumbai

Abstract
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik khususnya pelayanan publik berupa layanan elektronik atau E-services, sehingga pemerintah mengeluarkan PERMENPAN RB RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Masyarakat. Regulasi inovasi layanan ini menuntut pemerintah daerah berlomba-lomba menciptakan inovasi dalam pelayanan publik. Menindaklanjuti regulasi tentang inovasi pelayanan, Pemerintah Kabupaten Rumbai menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik yang disebut Redefine Rumbai Optimizing Service atau disingkat RED ROSE. Aplikasi ini dapat mengelola informasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan di Kecamatan Rumbai. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, analisis yang digunakan adalah model interaktif dalam siklus interaktif dalam analisis kualitatif adalah ekstensi dan kontinuitas. Dari hasil dan pembahasan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa aplikasi Redefine Rumbai Optimizing Service (RED ROSE) sudah berjalan dengan baik, hanya saja belum efektif karena aplikasi ini belum melibatkan masyarakat secara langsung dalam penggunaannya