Abstract
Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Regulasi terkait dengan perkawinan pun hampir sama dengan Indonesia, hal itu bisa dikarenakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bercermin kepada Mudawwanat al-Usrah di Maroko atau bisa juga dikarekan masyakat Maroko dengan masyarkat Indonesia sama-sama beraliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah (ASWAJA), di Maroko Mazhab Maliki yang bisa pedoman dan di Indonesia Mazhab Syafi’i yang menjadi panutan Masyarakat Maroko sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Mereka juga senang keindahan dan munyukai hiburan tradisional sepanjang tidak bertentangann dengan prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam yang mereka anut.