Abstract
Perselisihan antara pekerja dan pengusaha seringkali tidak dapat dihindari, oleh sebab itu perlu dibuat sistem penyelesaian perselisihan yang baik. UU PPHI sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan selama ini masih banyak menuai kritik. Tulisan ini akan mengkaji berbagai kritik terhadap undang-undang tersebut sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan perbaikan substansi undang-undang di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research). Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier sepanjang mengandung kaedah-kaedah hukum.