IMPLEMENTASI TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN KPR STUDI KASUS DI BTN SYARIAH CABANG JOMBANG

Abstract
Pembiayaan KPR BTN iB yang ada di BTN Syariah Jombang memakai akad murobahah dan istishna’ dengan cara diangsur. Hal tersebut memungkinkan nasabah mengalami telat bayar angsuran, ini mengakibatkan BTN Syariah membebankan ta’widh pada debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Implementasi Ta’widh pada pembiayaan KPR di BTN Syariah cabang Jombang dan Peninjauan fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 dalam prosedur penentuan ta’widh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengambil data sesuai fakta yang ada dengan metode Observasi, Wawancara dan Studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa BTN Syariah berbeda dengan fatwa DSN pada poin ketentuan khusus ayat 3, dalam akad tidak boleh mencantumpakn nilai besarnya Ta’widh, akan tetapi pada praktiknya pihak BTN sudah menentukan besaran ta'widh yakni tiap-tiap Rp.100.000,- dari tunggakan angsuran ditetapkan ta’widh sebesar Rp.67,- dikalikan jumlah hari tunggakan tersebut.Kata Kunci: Ta'widh, Pembiayaan KPR, Murobahah, dan Istishna’.