Abstract
Latar belakang penelitian adalah perlunya dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memungut pajak kepada masyarakat, dalam era otonomi daerah maka pajak sebagai salah satu sumber pembangunan daerah. Adanya peraturan-peraturan daerah yang mengatur pajak daerah apakah sudah konsisten dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai bagaimana dasar hukum sistem pemungutan pajak daerah dalam era otonomi daerah, bagaimana sistem pemungutan pajak daerah dalam era otonomi daerah, bagaimana konsistensi antara peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, dalam penelitian mi untuk meneliti sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lain. Penelitian mi merupakan penelitian diskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif atau disebut dengan analisis data kualitatif normatif.Hasil penelitian ini adalah terdapat 2 (dua) sistem yang dianut dalam pemungutan pajak daerah dalam era otonomi daerah, yaitu melalui penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum ada konsistensi antara peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.Perlunya revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal lebih efektif.Kata kunci : Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Otonomi Daerah.