Abstract
Masalah umum gelandangan dan pengemis pada hakikatnya erat terkait dengan masalah ketertiban dan keamanan yang menganggu ketertiban dan keaman di daerah perkotaan. Berkembangnya gepeng maka diduga akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang pada akhirnya akan menganggu stabilitas sehingga pembangunan akan terganggu, serta cita-cita nasional tidak dapat diwujudkan. Jelaslah diperlukan usaha-usaha penanggulangan gepeng tersebut. Tampaknya gepeng tetap menjadi masalah dari tahun ke tahun, baik bagi wilayah penerima (perkotaan) maupun bagi wilayah pengirim (pedesaan) walaupun telah diusahakan penganggulangannya secara terpadu di wilayah penerima dan pengirim. Setiap saat pasti ada sejumlah gepeng yang kena razia dan dikembalikan ke daerah asal setelah melalui pembinaan. Untuk menanggulangi terjadinya gepeng dan pengemis jalanan maka aparat penegak hukum harus melakukan langkah-langkah tegas yaitu penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing view society on crime and punishment by mass media). Selain itu juga dapat dilakukan dengan Pencegahan primer, merupakan strategi pencegahan terjadinya gepeng dan pengemis jalanan melalui bidang sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum sebagai usaha mempengaruhi faktor-faktor kriminogen. Tujuan pencegahan primer yaitu untuk menciptakan kondisi sosial yang baik bagi setiap anggota masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan tentram, pencegahan sekunder, hal yang mendasar dari pencegahan sekunder dapat ditemui dalam kebijakan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Sasaran dari kejahatan ini ialah orang-orang yang sangat mungkin melakukan pelanggaran serta pencegahan tersier, yaitu memberikan perhatian pada pencegahan terhadap residivisme, dengan orientasi pada pembinaan. Sasaran utamanya ialah pada orang-orang yang telah melanggar hukum.