STATUS YURIDIS BURSA EFEK SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN PERDAGANGAN PASAR MODAL

Abstract
Bursa Efek memiliki peran sebagai regulator perdagangan efek dalam pasar modal. Dalam hal ini, penulis mengangkat isu hukum yakni peran Bursa Efek dan status yuridis Bursa Efek sebagai regulator kegiatan perdagangan efek. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengulas peran lembaga Bursa Efek dan status yuridis lembaga Bursa Efek. Penulis mengangkat isu hukum tersebut dikarenakan status yuridis Bursa Efek belum dinyatakan secara tegas kedudukannya sehingga dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan tinjauan kepustakaan. Penulis memiliki gagasan bahwa Bursa Efek perlu dibuatkan suatu Undang-Undang yang mengatur Bursa Efek guna mempertegas status kedudukan Bursa Efek secara yuridis. Penulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa Bursa Efek memiliki kejelasan status yuridis dalam perannya sebagai regulator kegiatan perdagangan efek di pasar modal.