PENERAPAN PIDANA KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Abstract
Perlindungan KI identik dengan komersialisasi KI, karena KI adalah hak yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Salah satu bentuk perlindungan KI adalah kebijakan pembuat undang-undang yang menentukan penegakan norma-normanya dengan hukum pidana yang bersanksi negatif. Oleh karena itu, penting untuk membahas permasalahan penerapan pidana KI dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui, bahwa terdapat penerapan pidana yang berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lain, karena perundang-undangan KI hanya mengenal batas pidana maksimum, tidak mengenal batas minimum pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dan tidak ada standar pemidanaan yang menjadi pegangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, serta tidak terlepas dari pengaruh ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan kewenangan yang luas kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.