Abstract
Salah satu kekayaan alam dari bangsa indonesia adalah sumberdaya alam dari bumi lautin indonesia mulai dari indahnya terumbu karang hingga jutaan bahkan milyaran ikan yang bersemayam dalam bumi laut indonesia. Namun demikian kekayaan yang berlimpah dari sumberdaya alam tersebut dan dapat menikmati kekayaan tersebut. Hal ini terjadi karena beberapa hal salah satu di antaranya adalah maraknya praktek tindak pidana pencurian ikan atau yang dikenal dengan istilah illegal fhising. Sebagai wujud dan komitmen Negara dalam melindungi ekosistm laut (Ikan), pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan tujuan lahirnya Undang-undang ini dapat meminimalisir dan sekaligus mencegah terjadinya illegal fishing dan para pelaku dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.