Abstract
Abstrak Notaris/PPAT harus memastikan bahwa penghadap telah membayar pajak, karena pajak sebagai sumber penerimaan dana yang penting bagi negara dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris/PPAT terhadap akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang BPHTB-nya belum dibayar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis kualitatif. Bentuk pertanggungjawaban notaris/PPAT atas hal ini adalah sanksi administratif sesuai Pasal 93 ayat (1) sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, notaris/PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Akta Pemindahan Hak; BPHTB; Notaris/PPAT.   Abstract The Notary/PPAT must ensure that the parties have paid taxes because taxes are an important source of revenue for the state in order to create prosperity for the people. This research was conducted to analyze the responsibility of the Notary/PPAT to the deed of transferring rights to land and/or buildings for which BPHTB has not been paid. This research is a descriptive research with normative juridical type through a statutory approach with qualitative analysis methods. The form of responsibility of Notary/PPAT for this matter is administrative sanction in accordance with Article 93 paragraph (1) as a sanction for not fulfilling obligations as Article 91 paragraph (1) of Law Number 28 Year 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution. In addition, the Notary/PPAT must apply the precautionary principle as Article 16 paragraph (1) letter a of Law Number 2 Year 2014 concerning Amendments to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position.  Keywords: BPHTB; Deed of Transfer of Rights; Notary/PPAT.