Konsep Jihad dalam Al-Qur’an (Kritik Hermeneutika Otoritatif Khaled Abu El-Fadh)

Abstract
This paper aims to explore the meaning of jihad using the analytical knife of Authoritative Hermeneutics which was initiated by Khaled Abu El Fadh. The view of Jihad that has spread widely in society is the result of a misunderstanding of hard-line Islamic groups. Such a mistake in thinking requires a reduction in thinking to be able to provide understanding to the community about a more inclusive teaching concept. This study uses a qualitative approach with descriptive analysis method. The results in this study reveal that the idea of Jihad according to Authoritative Hermeneutics is not the same as qital, in the Qur'an Jihad does not refer to battle or war. Jihad in Islam can mean an effort to harmonize a safe life in society, by not spreading worries, to bring about the suitability of life regardless of differences by prioritizing humanistic principles, as well as joint efforts to build a more decent life that avoids poverty in the midst of an increasingly developing era. It can be concluded from this paper that jihad is not only related to war but also talks about the moral and spiritual formation of people who uphold human values, tolerance, justice and equality in life by not creating gaps and worries in social life.   Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengupas makna jihad dengan menggunakan pisau analis Hermeneutika Otoritatif yang digagas oleh Khaled Abu El Fadh . Pandangan tentang Jihad yang telah banyak menyebar dalam masyarakat merupakan hasil dari kesalahan berpikir kelompok Islam garis keras. Kesalahan berpikir yang demikian, diperlukan reduksi pemikiran untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sebuah konsep ajaran yang lebih inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode Deskriptif analisis. Hasil dalam penelitian ini mengungkapkan bahwasannya gagasan Jihad menurut Hermeneutika Otoritatif tidak sama dengan qital, dalam al-Qur’an Jihad tidak merujuk pada pertempuran atau perang. Jihad dalam Islam bisa bermakna usaha menyelaraskan hidup yang aman dalam masyarakat, dengan tidak menebar kekhawatiran, menghadirkan kesesuaian hidup tanpa memandang perbedaan dengan mengedepankan prinsip humanistik, serta usaha bersama membangun kehidupan yang lebih layak yang terhindar dari kemiskinan di tengah kemajuan zaman yang semakin berkembang. Dapat disimpulkan dari tulisan ini bahwa jihad tidak hanya berkaitan dengan peperangan tapi juga berbicara tentang pembentukan moral dan spiritual umat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, keadilan dan kesetaraan hidup dengan tidak menciptakaan kesenjangan dan kekhawatiran dalam hidup bermasyarakat. Kata Kunci: Hermeneutika Otoritatif Khaled Abu El Fadh; Jihad; Qital.