Abstract
Pernikahan adalah akad (akad) antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling menyembah dan membahagiakan. Ini membentuk rumah tangga yang tenang dan masyarakat yang sejahtera. Namun, tak sedikit dari pasangan suami istri yang mengalami masalah dalam rumah tangganya. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana mediasi menjadi bagian dari perbaikan untuk menyelesaikan suatu konflik dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di pengadilan agama kurang efektif. Karena seseorang yang sudah ada di sana, cenderung mengharapkan perpisahan. Sebagai upaya pencegahan dan perbaikan dari konflik rumah tangga. BP4 (Dewan Pembina, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) berfungsi sebagai solusi dari konflik rumah tangga yang berdampak pada perceraian, proses mediasi memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut Konsep gender menjadi salah satu alternatif untuk membangun sebuah keluarga . Karena ilmu dan kematangan mental menjadi kunci untuk bisa bersinergi dan saling membantu dalam membangun rumah tangga.