Abstract
Anak adalah generasi penerus bangsa, hal ini tidak bisa dipungkiri. Hak anak di Negara manapun, selalu dilindungi dan selalu dijaga dengan baik. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum, juga mengakui perlindungan dan jaminan hak anak. Pada hari ini perlindungan anak itu sepertinya diabaikan atau bahkan dilupakan. Anak-anak banyak dieksploitasi secara ekonomi, dimana anak diperdagangkan, yang menghilangkan hak-haknya sebagai anak, atas hal tersebut harus melibatka peran aktif masyarakat, termasuk di daerah perbatasan. Atas hal tersebut tulisan ini mencoba membahas: 1) bagaimana kondisi anak di Indonesia pada saat ini? 2) bagaimana partisipasi masyarakat daerah perbatasan di dalam mencegah penjualan anak? 3) serta menggagas perlindungan anak yang berkelanjutan, untuk mencegah penjualan anak ke luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Kondisi anak sekarang di Indonesia, dikategorikan golongan darurat perlindungan. Masyarakat daerah perbatasan harus berpartispasi aktif untuk mecegah penjualan anak, dengan membentuk lembaga yang aktif dan harus saling bekerjasama antar masyarakat. Gagasan perlindungan anak yang berkelanjutan merupakan tujuan kita bersama, tetapi harus diingat semua pihak harus aktif untuk mewujudkan perlindungan anak, hal ini menjadi sangat penting untuk membangun generasi penerus bangsa yang baik