Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah mendukung perkembangan perbankan syariah, dengan adanya peraturan ini khusus perbankan syariah akan memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai kegiatan operasional yang sebelumnya belum pernah ada. Aturan ini akan membuat pola kerja dan pencapaian target kinerja perusahaan syariah akan berbeda dengan perusahaan yang bergerak di bidang konvensional. Cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui dan mengukur kinerja keuangan perbankan syariah adalah dengan melihat laporan keuangan yang selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan nilai kinerja keuangan. Penelitian ini akan mampu menjelaskan kinerja keuangan perbankan syariah sehingga pihak internal dan eksternal mampu membuat sebuah keputusan dari hasil kinerja yang ada. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan regresi yang didasari pada uji asumsi klasik sehingga hasil penelitian yang dihasilkan merupakan nilai yang valid. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa NFP, FDR, CAR, BOPO , NOM tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ROA. Kata Kunci: Bank Syariah , Laporan Keuangan, Kinerja