Pertimbangan Hakim Tinggi Dalam Kasus PMH Objek Sengketa Pelelangan SPBU (Studi Putusan Banding Nomor : 59/Pdt/2020/PT.Tjk)

Abstract
Dalam menjatuhkan putusan hakim tentu harus berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang tepat, Pertimbangan hakim sebagai salah satu bentuk aspek paling penting dalam memastikan terciptanya norma nilai dari putusan hakim yang harus berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, oleh karena itu pertimbangan hakim disikapi secara baik dan cermat, dari putusan hakim tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perbuatan melawan hukum objek sengketa pelelangan stasiun pengisian bahan bakar minyak (studi putusan banding nomor : 59/pdt/2020/pt.tjk) dimana berdasarkan Putusan banding Nomor : 59/Pdt/2020/Pt.Tjk, Metode dalam penelitian ini berdasarkan yuridis normatif dan empiris, Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.