Abstract
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan alam semesta. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menjadi cerminan kemakmuran rakyat. Manusia didorong untuk mencapai kepuasan dan kemakmurannya melalui eksploitasi alam yang semena-mena dengan tindak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Kasus pencemaran lingkungan hidup yang tidak kunjung usai membuktikan lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia. Jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak lagi dipercayai oleh masyarakat akibat rumitnya birokrasi. Terhadap sengketa lingkungan yang tidak terselesaikan melalui jalur pengadilan, masyarakat diberikan pilihan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Jalur non litigasi yang menghadirkan mekanisme informalitas seperti musyawarah mufakat guna mencapai suatu kesepakatan akhir, dinilai mampu menjadi solusi terbaik penyelesaian sengketa lingkungan hidup bagi masyarakat.