Abstract
Pemahaman mutlak atas suatu ketentuan perundang-undangan adalah suatu prasyarat untuk tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari keberlakuan suatu hukum. Terkadang dalam satu ketentuan pasal peraturan perundang-undangan, bahkan satu kata dalam pasal, dapat terjadi perbedaan pemaknaan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Oleh karena itu, didalam doktrin ilmu hukum dikenal suatu cara untuk mengetahui makna suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan melakukan penafsiran terhadap ketentuan tersebut.