Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online

Abstract
Pada era digital saat ini marak adanya arisan online dikalangan masyarakat Indonesia. Jika pada umumnya arisan itu harus dengan pertemuan, namun tidak dengan jenis arisan ini, kegiatannya hanya melalui media sosial atau wadah untuk menghubungkan para peserta arisan online. Dimana perjanjian arisan online yang telah disepakati berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak. Sehingga apabila salah satu pihal lalai dan tidak dapat memenuhi prestasi atau melakukan kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi. Pada umumnya wanprestasi baru muncul ketika ada pernyataan lalai dari kreditur maupun debitur. Pada arisan online, kreditur pada permasalahan ini adalah orang yang seharusnya menerima uang dalam arisan dan pihak debitur pada arisan online ialah orang yang seharusnya memberi uang. Jadi, pernyataan lalai ini mucul sebagai peringatan kepada debitur ataupun kreditur untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Adapun kasus yang menjadi pendekatan pada tulisan ini adalah kasus wanprestasi terhadap perjanjian arisan online pada Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Sby, merupakan salah satu bentuk kasus wanprestasi arisan online yang masih baru saja terjadi. Dimana tergugat selaku peserta arisan online tidak membayarkan uang iuran bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sehingga berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi dan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan jurnal ini didasarkan pada masalah tentang apa sebenarnya yang dapat menyebabkan terjadinya wanpretasi atas perjanjian arisan online dan bagaimana peran pemerintah untuk mengatasinya. Terhadap pencegahan dan perlindungan berupa regulasi saja tidak cukup sebagai upaya dalam melindungi dan menjamin hak para pihak dalam perjanjian arisan online. Perlu adanya sebuah langkah yang dapat digunakan sebagai upaya preventif demi meminimalisir adanya wanprestasi atas perjanjian arisan online. Peran pemerintah yang bersifat preventif sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan arisan online yang semakin marak terjadi saat ini.