Abstract
Construction of village’s public service model is imperative since village has more authorities as has been mandated by Law Number 6 of 2014 concerning the village. The authorities allow village government to prepare RPJMDes, APBDes, and village planning independently. Therefore, village has wider opportunities to improve its services in accordance with its nature and characteristics. In rural public service perspective, it is necessary to develop a public service model. This study concludes several things: (1) Classification, types and numbers of village services are different; (2) The village’s services are mostly in the form of recommendations at first level which then should be completed at higher levels at sub district and disctrictagencies; (3) To improve the quality of village’s services, they are classified into three groups, namely: (a) recommendation letter; (b) citizenship services; and (c) rural community empowerment. Furthermore, the recommended model is a dispersed model because village service is a part of public service system at subdistrict and disctrict levels. However, only a small part of the public services are fully completed at village government, such as administrative service.Keywords: Capacity building, public services, the village governmentPembangunan model pelayanan publik desa mendesak sejalan dengan meningkatnya kewenangan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa berwenang menyusun RPJMDes, APBDes, serta menyusun rencana pembangunan tahunan secara mandiri. Dengan demikian, terbuka peluang untuk memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan sifat dan karakteristik desa. Oleh karena itu, dalam perspektif pelayanan publik desa, perlu disusun model pelayanan publik desa sesuai dengan kewenangannya. Studi tentang pengembangan model pelayanan publik desa ini telah menghasilkan kesimpulan : (1) Klasifikasi, jenis dan jumlahnya masih berbeda-beda; (2) Secara umum pelayanan publik desa masih berupa pengantar atau rekomendasi dan penyelesaian pelayanannya berada di Kantor Kecamatan atau bahkan di Dinas Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota; (3) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik desa, maka perlu dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: (a) surat pengantar; (b) layanan kependudukan; dan (c) pemberdayaan masyarakat. Adapun model pelayanan publik desa yang direkomendasikan adalah model terpencar, mengingat pelayanan publik desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan publik Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya sebagian kecil saja pelayanan publik desa yang betul-betul dapat diselesaikan di desa, yaitu surat pengantar.Kata Kunci: Penguatan kapasitas, pelayanan publik, pemerintahan desa