Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Abstract
Rumusan penelitian ini bagaimana akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akuntabilits Pengelolaan Alokasi Dana (ADD) yang berada di Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kaur Pembangunan, Anggota BPD, Anggota LPM, TPK, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka. Jenis dan sumber data penelitian primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa Tikonu dalam penyelesaian laporan bulanan masih melewati batas waktu dan masyarakat belum sepenuhnya ikut terlibat dalam pelaksanaan rapat desa, sehingga belum terlihat kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 04 Tahun 2017. Kurangnya keterlibatan masyarakat ini mengakibatkan pembangunan di desa Tikonu tidak berjalan maksimal untuk kepentingan seluruh warganya. Segala permasalahan yang terjadi menunjukkan perlunya pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Proses pelaksanaan program pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), perlu melibatkan karang taruna, tokoh pemuda dan masyarakat.