PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI KITAB UDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Abstract
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal ini unsur dengan direncanakan terlebih dahulu menjadi perdebatan, apakah unsur tesebut perlu menggunakan motif untuk membuktikannya atau hanya dengan jarak waktu dimana pelaku dapat berpikir tenang untuk melakukan atau tidak melakukan rencananya atau dengan kata lain terjadi kekaburan norma dalam pasal ini. Tujuan dalam penilitian ini untuk mencari dan menggali apa yang dimaksud dengan unsur perencanaan dan bagaimana cara membuktikannya serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap palaku pembunuhan berencana. Sehingga untuk menjawab kekaburan norma tersebut diatas jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus). Hasil penelitian bahwa terjadi kekaburan norma didalam Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana terutama pada unsur “Dengan Rencana Terlebih Dahulu” dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu hasil penelitian ini juga memberikan pemahaman bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana harus berdasarkan Pasal 183 KUHAP yaitu harus 2 (dua) alat bukti (Pasal 184 KUHAP) yang sah serta ditambah dengan kayakinan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana atau sesuai dengan teori undang-undang negatif. Alat bukti yang paling menujang untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana adalah alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk. Dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh hakim, pertimbangan hakim berdasarkan pertimbangan secara yuridis dan sosiologis.