New Search

Export article
Open Access

Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia

Olga Novita
Published: 3 October 2021

Abstract:Tantangan-tantangan dari era globalisasi mulai mengancam baik dari keamanan negara, pergeseran pada nilai kehidupan atau sosial, masuknya budaya asing, hedonisme, dan keterbukaan jaringan informasi. Hal membawa isu tentang homoseksual atau saat ini lebih disebut sebagai LGBT semakin tersiar. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia. Mencuatnya fenomena LGBT di Indonesia erat kaitannya dengan kecenderungan negara-negara barat untuk secara bebas mengakui dan menduduki komunitas LGBT di masyarakat. Meningkatnya pembicaraan terkait hal ini di Indonesia dimulai ketika keluarnya pernyataan Mahkamah Agung Amerika pada tahun 2016 tepatnya tanggal 26 Juni yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian AS karena alasan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini penulis mencoba menilik bagaimana keberadaan LGBT dipandang dalam hukum positif Indonesia terkait ke legalitasannya, juga pemenuhan hak yang dituntut oleh mereka terkait perkawinan sesama jenis. Hal ini memang menjadi persoalan bagi HAM sebagai hak yang kemelekatannya intim pada setiap manusia, namun bagaimana dengan persoalan hukum dan agama sebagai landasan dasar Indonesia dalam bernegara. Terkait hal tersebut dalam pembahasan ini akan membahas bagaimana perspektif terkait sisi pro dengan HAM sebagai tameng dan kontra dengan mengedepankan hukum dan agama.
Keywords: perkawinan / Bagi / pembahasan / pada / hak / Terkait hal / hal ini / Dalam Hukum

Scifeed alert for new publications

Never miss any articles matching your research from any publisher
  • Get alerts for new papers matching your research
  • Find out the new papers from selected authors
  • Updated daily for 49'000+ journals and 6000+ publishers
  • Define your Scifeed now

Share this article

Click here to see the statistics on "Jurnal Ilmiah Dunia Hukum" .
Back to Top Top