Abstract
Perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara tidak dapat hanya dengan meratifikasi pengaturan yang mengatur hak-hak asasi warga negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk menyahuti tuntutan globalisasi, namun yang terpenting kemudian adalah political will dan konsistensi menjalankan pasal-pasal tersebut dalam tataran perilaku berbangsa dan bernegara, dan ini tidak bisa dilepaskan keharusan adanya Lembaga Negara yang menjaga, menjalankan dan mengawal terwujudnya pengakuan, perlindungan dan penegakkan HAM tersebut. Perwujudan ini dapat diupayakan dengan melakukan harmonisasi dan penguatan kelembagaan HAM dalam konstitusi agar efektif dan independen.