Studi Komparatif Upaya Penanganan Malpraktek Medis dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia dan Amerika

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan mengenai upaya penanganan Malapraktik medis dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan Amerika sebagai salah satu negara yang maju dalam bidang medis dan teknologi kedokterannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian yaitu diketahui bahwa pembuktian pada kasus Malapraktik di Indonesia menggunakan cara yang sama seperti yang diatur oleh KUHAP. Pembuktian dalam KUHAP menganut sistem atau teori pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk), sedangkan di Amerika Serikat dalam menyelesaikan kasus Malapraktik medis menerapkan asas res ipsa loquitur. Di Amerika Serikat tiap-tiap negara bagian memiliki ketentuan-ketentuannya sendiri-sendiri dalam mengadili dokter. Beberapa perangkat hukum kedokteran yang dikenal di Amerika Serikat yaitu Liability Act, Good Samaritan Law dan Medico Legal Consideration.