Abstract
Pengaturan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia dalam UUD 1945, memang belum dirasakan dampaknya dalam penyelesaian sengketa-sengketa lingkungan, namun jiwa dan semangat Konstitusi tersebut mewajibkan Negara untuk memberi, menjaga dan melindungi hak asasi masnusia dalam lingkungan hidup tersebut dengan mempercepat perbaikan peraturan yang ada dan meningkatkan kinerja aparatur penegak hukum lingkungan, termasuk perbaikanmekanisme penyelesaian sengketa lingkungan yang ada, demi tercapainya keadilan lingkungan bagi masyarakat banyak. Dengan pembentukan suatu Komisi khusus yang menangani keseluruhan masalah lingkungan hidup, didasari oleh nuansa Konstitusi yang hijau, dapat sungguh-sungguh menata lingkungan hidup Indonesia yang baru, Indonesia yang hijau danbermartabat, dan berkeadilan.