Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa atau lebih dikenal dengan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. pada awalnya konsumen yang merasa dirugikan hanya dapat menuntut hak-haknya dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan saja, namun dengan lahirnya undang-undang perlindungan konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di BPSK. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK menganut prinsip putusan bersifat final dan mengikat, akan tetapi putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan bagi para pihak yang menolak atau keberatan atas putusan BPSK. Putusan BPSK tidak dapat melaksanakan sendiri putusannya oleh karena itu eksekusi putusan BPSK dilakukan oleh Pengadilan Negeri.