Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan lebih lanjut tentang pemberlakuan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu, serta pertentangannya dengan konsep kedaulatan rakyat. pendekatan normatif, yang dimana bukan hanya mengkaji hukum dalam arti peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi meliputi aspek yang lebih luas, yaitu sesuatu yang dapat ditelusuri melalui bahan kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis hermeneutik dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu di Indonesia bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat. Adapun penerapan sistem khususnya pada Pemilu 2024, patut mempertimbangkan sistem Campuran sebagai alternatif dari sistem Representasi Proporsional yang selama ini diterapkan pada Pemilu di Indonesia. Selanjutnya, dibutuhkan formulasi khusus dimana Partai Politik Peserta Pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas dapat menempuh jalur koalisi untuk mencapai ambang batas, bahkan sampai pada pilihan untuk meniadakan parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara 0%). Hal ini akan menjadi jalan tengah atas kebutuhan pencapaian proporsionalitas sistem Pemilu, sebagai bentuk akomodasi suara pemilih serta kepastian hukum atas kedaulatan rakyat, serta kebutuhan menciptakan sistem Presidensialisme yang semakin efektif di masa yang akan datang