Abstract
Virus corona telah berdampak atau telah berakibat pada berbagai aspek yakni aspek sosial, aspek ekonomi, aspek kesejahteraan bahkan aspek hukum. Sehingga sudah seyogianya dibuat suatu lembaga. Lembaga tersebut wajib ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang dimaksud telah dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun kehadiran daripada peraturan presiden ini telah berdampak pada berbagai aturan. Aturan yang dimaksud dalam hal ini yakni berbagai Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang telah ada sebelumnya. Padahal regulasi yang telah ada ini telah berlaku jauh sebelum adanya virus corona. Aturan ini juga telah mengatur berbagai hal yang sangat fundamental terutama terkait dengan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif; Sadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Pengembangan Kawasan Strategis dan lnfrastruktur Selat Sunda; Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Sadan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Serbasis Elektronik (Road Map e-commerce) Tahun 2017-20 19; Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri; Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization; Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara; Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan lmpor; Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. Semua peraturan dan keputusan daripada Presiden Republik Indonesia tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.