Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum

Abstract
Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum menjadi sangat diperlukan. Dalam UU No. 17 Tahun 2007, Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi. Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional. Untuk memperoleh data dan informasi, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Perubahan angka kriminal dalam kehidupan masyarakat serta perubahan persentase jumlah tahanan/narapidana memberikan gambaran tingkat keefektivitasan pembinaan hukum yang selama ini telah dijalankan. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan supremasi hukum membuat para aparatur hukum perlu menyusun langkah-langkah baru yang semakin mendukung dan menguatkan pelaksanaan program pembangunan hukum. Salah satunya melalui pembinaan hukum untuk melahirkan budaya hukum. Melihat pada aspek empirisnya, selama ini pembinaan hukum hanya berfokus pada kegiatan pelaksanaannya tanpa memperhatikan kualitas dan efektivitas outputnya. Sehingga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mendukung program pembinaan hukum yang menumbuhkembangkan inovasi hukum dan langkah-langkah baru dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berkualitas tinggi dan punya efektivitas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.