Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum. Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda. Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat. Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system. Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system. Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.