UPAYA PELESTARIAN RUMAH SEJARAH DALEM NOTONEGORO SEBAGAI CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG

Abstract
Dalem Notonegoro merupakan bekas Rumah Bupati Notonegoro salah satu Bupati Pemalang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan dibuktikan adanya SK penetapan Cagar Budaya nomor 432/1493/Tahun 2018 oleh Bupati Pemalang. Rumah Bupati Notonegoro atau dikenal dengan sebutan Dalem Kenaren diperkirakan dibangun pada tahun 1825 beralamat di Jalan Kyai Makmur, perkiraan tahun tersebut dibuktikan adanya inskripsi yang tertulis pada kayu di bagian molo (struktur bagian atap bangunan). Sebagai salah satu Bangunan Cagar Budaya, pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 dengan melakukan serangkaian kegiatan konservasi bangunan cagar budaya dengan merevitalisasi bangunan tersebut. Sebagai bangunan cagar budaya yang sudah berusia lebih 50 tahun, maka pelestarian rumah sejarah Dalem Notonegoro perlu dilakukan sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Pada penulisan ini hendak mendeskripsikan bagaimana peranan Pemerintah Daerah Kabuten Pemalang dalam upaya pelestarian cagar budaya, selain itu sejarah keberadaan Rumah Bupati Notonegoro atau Dalem Kenaren akan dideskripsikan pada penulisan ini. Penulisan ini berupa penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan, dokumentasi dan wawancara. Adapun data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder, sedangkan sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun Hasil dan analisis meliputi deskripsi terkait asal usul Rumah Sejarah Dalem Notonegoro yang semula merupakan kediaman Bupati Pemalang yang bernama R.A.A Notonegoro yang tidak lain adalah Bupati Pemalang kemudian sepeninggalnya, Dalem Kenaren ditempati oleh anak kedua Bupati Notonegoro yang Bernama Raden Ayu Dipokusumo. Selanjutnya, Dalem Kenaren diwariskan kepada anak bungsunya Bupati Notonegoro yang Bernama Raden Ngabehi Surjowinoto. Hingga ditahun 2000-an, Dalem Kenaren ditempati oleh Eyang Titi yang merupakan ahli waris Dalem Kenaren pada waktu itu sebelum dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Dalam pelestarian Dalem Notonegoro atau Dalem Kenaren yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang berupa pembelian rumah Bupati Notonegoro kepada ahli waris pada waktu itu yakni Eyang Titi selanjutnya dilakukan konservasi Rumah Bupati Notonegoro atau Dalem Kenaren yang mencakup dari tahun 2018 hingga tahun 2021 berupa memperbaiki bangunan agar seperti sediakala. Kegiatan konservasi tersebut dilakukan secara LPSE dengan menjaring pihak kontraktor yang memiliki kredibelitas dalam ranah cagar budaya. Dengan adanya penelitian terhadap salah satu Bangunan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Pemalang dapat menjadi referensi masyarakat dalam penelitian sejenis.