RAMBU-RAMBU BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM (PERSPEKTIF MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH)

Abstract
Sepak terjang gerakan Muhammadiyah di Indonesia telah berlangsung sebelum masa kemerdekaan bangsa Indonesia. Hingga hari ini telah berkontribusi banyak dalam memajukan bangsa ini dengan dakwah di berbagai lini kehidupan, salah satunya di bidang pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan rambu-rambu bimbingan dan konseling Islami dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe riset analisis hermeneutika bersusun dan teknik triangulasi sumber data, metode dan peer review. Hasil penelitian ditemukan sejumlah rambu-rambu dalam penyelengaraan bimbingan dan konseling Islami di antaranya: berawal dari wold view konselor muslim; grooming konselor muslim; dan rambu-rambu layanan bimbingan dan konseling Islami. Wold view konselor muslim ditemukan pada kitab masalah lima yang menyoal tentang agama, dunia, sabilillah, ibadah, dan qiyas. Grooming konselor muslim ditemukan batasan pada berpakaian, batasan aurat dan larangan memakai cincin emas. Adapun rambu-rambu layanan bimbingan dan konseling Islami perlu memperhatikan batasan pemajangan gambar dalam ruang BK, penggunaan musik, tidak berkhalwat dengan lawan jenis, penggunaan hijab, hingga batasan penerapan teknik sandiwara (sosio-psiko drama) dalam layanan BK.