Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Oleh Tempat-Tempat Ibadah Umat Islam di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh

Abstract
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), di dalam Pasal 49 dinyatakan bahwa tempat ibadah umat Islam dapat menguasai tanah dengan hak milik, hak pakai dan tanah wakaf. Hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan. Akan tetapi kenyataannya masih dijumpai tanah-tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam yang belum didaftarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab tanah yang dikuasai oleh tempat ibadah umat Islam belum didaftarkan, usaha-usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam belum didaftarkan, antara lain: tidak adanya dokumen tentang alas hak atau surat sebagai bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, tidak adanya dana atau biaya untuk mendaftarkan tanah, kurangnya kepedulian keuchik sebagai pemerintah gampong. Usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam adalah: sosialisasi Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1/INS/II/2018 kepada instansi terkait. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya dokumen tentang alas hak atau surat bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, terbatasnya dana yang tersedia, kurangnya peran serta masyarakat termasuk aparatur pemerintah gampong dan sosialisasi yang tidak efektif.