TANGGUNG JAWAB KORPORASI BOEING COMPANY ATAS KECELAKAAN PESAWAT DI WILAYAH INDONESIA

Abstract
Transportasi udara mempermudah masyarakat untuk menjalankan kegiatannya dalam hal penggunaan atau pengiriman barang. Segala kemudahan tersebut memunculkan beberapa masalah, termasuk kelalaian dalam maintenance pesawat ataupun kelalaian manusia lainnya sehingga menimbulkan kecelakaan pesawat. Oleh karena itu pengkajian terhadap pertanggungjawaban korporasi produsen pesawat dalam hal ini adalah Boeing.Company sangat diperlukan terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan prosedur inventarisasi, klasifikasi serta identifikasi dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan cara dibahas, diperiksa, dan dikelompokkan. Masalah dalam penelitian ini meliputi (1) proses penentuan ganti rugi/santunan terhadap korban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 (2) pertanggungjawaban korporasi produsen pesawat (Boeing.Co) menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan hasil analisis dan investigasi yang dilakukan diketahui bahwa ada kesalahan konstruksi pesawat dan kesalahan pilot dalam menangani accident kecelakaan. Pihak jasa pengangkut maskapai Lion Air mempunyai kewajiban untuk membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Adapun pihak keluarga korban melayangkan gugatan kepada Boeing Company yang diselesaikan secara mediasi. Atas kejadian ini ke depannya maskapai sebagai pengguna barang yang membeli pesawat dari produsen (Boeing Co atau Airbus) harus selalu memperhatikan prosedur dan penggunaan barang atau pesawat yang dibeli, serta penumpang dan masyarakat pada umum agar selalu memperhatikan prosedur-prosedur keselamatan dalam penerbangan sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan.