PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

Abstract
Negara Indonesia merupakan negara agraris, yang memiliki pulau-pulau yang luas, hamparan tanah yang luas, sehingga lebih dikenal dengan negara kepulauan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengenai pertanahan atau agraria. Undang-undang agraria saat ini (Sebelum UUPA 1960), yang seharusnya menjadi salah satu alat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur, ternyata sebaliknya, ternyata masih banyak hal yang bertentangan dengan keadilan dan bahkan masuk ke ranah hukum. ranah hukum pidana. Hukum pidana di Indonesia yang dianggap memiliki ruang lingkup yang sempit, sebenarnya mengatur tentang penyimpangan yang terjadi dalam ketentuan agraria, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat yang seharusnya dibantu dalam hal kepemilikan tanah justru dijadikan korban korupsi oleh oknum tertentu. Hukum agraria tidak selalu berkaitan dengan ranah hukum perdata, karena jika dalam kenyataannya di masyarakat jika terjadi penyimpangan dan masuk ke ranah hukum pidana, maka penyimpangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikenakan ketentuan. hukum pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).