Abstract
Difabel merupakan seseorang yang memiliki kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna, akibatnya difabel memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendidikan di sekolah umum bersama anak-anak normal lainnya. Pemerintah telah berupaya untuk menghilangkan diskriminasi di dunia pendidikan bagi difabel dengan menyelenggarakan Pendidikan Inklusif. Di Kota Pangkalpinang, terdapat Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2015 mengenai pendidikan inklusif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi kebijakan pendidikan ramah difabel pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2015, mengidentifikasi variabel berpengaruh terhadap dan mengidentifikasi tantangan dari implementasi dari peraturan tersebut terhadap sekolah-sekolah di Pangkalpinang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2015 belum terimplementasi secara maksimal di sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang karena masih terdapat tantangan dari implementasi tersebut. Variabel yang berpengaruh terhadap implementasi peraturan tersebut adalah variabel lingkungan.