Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang

Abstract
Salah satu perkara pengajuan pra peradilan terhadap penetapan tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi adalah Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk, dimana pada putusan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berkesimpulan bahwa tindakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena adanya penyimpangan pengeluaran anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019 telah sesuai peraturan perundang undangan, sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/03/VI/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 23 Juni 2020 terhadap Pemohon adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memperhatikan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana proses penyidikan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh Polda Lampung, Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk yang menolak permohonan pra peradilan tersangka? dan Apa akibat hukum dari Putusan Pra peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif