Abstract
ABSTRAC The settlement of serious human rights cases is a form of advancement, protection and enforcement of human rights (HAM) that have been agreed upon by countries in international treaties. The state is obliged to prosecute perpetrators of human rights (HAM) in accordance with applicable national laws. Settlement of human rights cases (HAM) that is carried out impartially and free from intervention from any party, because the perpetrators brought to trial can be from the military, police and civilians.The purpose of this research is to look at the analysis of serious crimes (Genocide) from the perspective of Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights.This type of research includes normative legal research and the type of legal research is an analytical study of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the research and discussion are described in a complete, detailed, clear and systematic manner as a scientific work..Keywords: Serious crimes; Law no. 39 of 1999 and Human Rights. ABSTRAK Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan wujud pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana telah disepakati oleh negara-negara dalam perjanjian-perjanjian internasional. Negara berkewajiban untukmengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dilaksanakan secara imparsial dan bebas intervensi kepentingan dari pihak manapun, karena para pelaku yang diadili dapat saja dari pihak militer, polisi dan sipil.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisais kejahatan berat (Genosida) perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan di jabarkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah..Kata Kunci: kejahatan Berat; UU No. 39 Tahun 1999 dan Hak Asasi Manusia.