Abstract
Harga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Strategi penetapan harga komoditas banyak dibahas dalam ekonomi konvensional, demikian pula penerapannya telah banyak dilakukan baik untuk mempertahankan usahanya maupun untuk bersaing memenangkan pasar. Namun apakah strategi penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum Islam. Tujuan penelitian yang ingin penyusun capai adalah untuk mengetahui strategi penetapan harga komoditas dalam perspektif ekonomi syariah, Serta peran pemerintah dalam menangani permasalahan harga dalam pasar. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research design) dengan menggunakan pendekatan secondary analysis adapun pendekatan ini terbagi menjadi dua tahap yaitu tahap deskriptif dan tahap evaluatif. Instrument dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan tiga komponen produk yaitu data reduction dan pengumpulan data, data display, dan conclusion drawing, yaitu mereduksi dan mengumpulkan berbagai data dan teori yang berhubungan dengan tema sentral dengan berbagai sumber serta mengklasifikasikannya untuk kemudian diuraikan secara sistematis, selanjutnya dilakukan kajian dan pembahasan untuk kemudian diambil kesimpulan atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diketahui bahwa strategi penetapan harga komoditas dalam perspektif ekonomi syariah dapat diterapkan dengan cara melihat kondisi pasar, baik permintaan maupun penawaran. Tidak seperti prinsip strategi penetapan harga komoditas dalam ekonomi konvensional yang memiliki tujuan akhir, yaitu maksimalisasi keuntungan dan mencari keuntungan untuk tujuan menghimpun kekayaan. Prinsip ekonomi syariah dalam harga, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal distribusi pendapatan. Mekanisme pasar tidak selalu dapat berjalan sesuai dengan konsep yang sudah ada, dengan demikian diperlukan peran pemerintah sebagai badan pengawas dalam menangani permasalahan harga di pasar agar terhindarnya dari masalah distorsi pasar. Namun pemerintah dilarang melakukan intervensi apabila pasar sedang berjalan normal. Kata kunci : Harga Komoditas, Kondisi Pasar, Peran Pemerintah, Ekonomi Syariah