KEDUDUKAN TENAGA MENENGAH KEFARMASIAN DALAM DIMENSI PERATURAN TENAGA KESEHATAN DAN KEFARMASIAN

Abstract
Telah terjadi konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dengan Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Adanya konflik norma ini menyebabkan terjadinya permasalahan praktik pelayanan kefarmasian dilapangan sehingga hal ini memberikan ketidakpastian hukum utamanya bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah untuk menjalankan praktiknya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian dan penganalisisan berdasarkan teori hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah kejuruan yang telah menjalankan praktik profesi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah. Teori hukum berjenjang menyebutkan hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga otoritasnya yang berwenang membentuknya berdasarkan aturan yang lebih tinggi, sehingga aturan yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk berdasarkan aturan yang lebih tinggi (superior). Oleh karena itu kedudukan Tenaga Kesehatan Kefarmasian mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 bukan pada Peraturan Pemerintah, sehingga Kedudukan T enaga Kesehatan Kefarmasian yang masih memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga kesehatan sekarang kedudukannya berubah menjadi asisten tenaga kesehatan