TINJAUAN YURIDIS TEORI PLURALISME UNTUK MENDUKUNG PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM

Abstract
Pluralisme hukum sebagai pendekatan atau kajian tidak lain adalah alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya. Pendekatan ini bukanlah pendekatan final yang nihil kelemahan dan kritik atau bukanlah solusi yang serta merta menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada pada masyarakat hingga lapis terbawah. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum bahwa sudah saat nya membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik dengan mengabaikan keragaman.