
Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Published: 24 February 2022
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal
,
Volume 2,
pp 188-209; https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737
Abstract: Lingkungan hidup saat ini telah menjadi salah satu isu yang diperbincangkan di dunia. Dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, keadaan lingkungan hidup justru mengancam eksistensi manusia di masa depan. Di Indonesia, kerusakan lingkungan telah menjadi suatu tindak pidana bagi orang atau badan hukum yang melakukan kerusakan lingkungan. Pengaturannya secara umum telah disinggung di Undang-Undang Dasar 1945 kemudian dilanjutkan dengan aturan-aturan turunannya. Melalui jurnal ini, Penulis akan mencoba mengkaji beberapa hal terkait isu lingkungan hidup, diantaranya implementasi dan penegakkan hukum lingkungan di Indonesia, delik formil dan delik materiil yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta implikasi hadirnya undang-undang mengenai lingkungan hidup terhadap undang-undang lain.
Keywords: Lingkungan di Indonesia / yang / Undang Undang Nomor
Scifeed alert for new publications
Never miss any articles matching your research from any publisher- Get alerts for new papers matching your research
- Find out the new papers from selected authors
- Updated daily for 49'000+ journals and 6000+ publishers
- Define your Scifeed now
Click here to see the statistics on "Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal" .