Abstract
Terjadi pergeseran sistem pemerintahan pada UUD Negara R.I Tahun 1945, yaitu bahwa UUD Negara R.I Tahun 1945 pra perubahan menganut sistem pemerintahan semi presidensil, yang berubah menjadi sistem pemerintahan presidensil setelah perubahan UUD Negara R.I Tahun 1945. Pergeseran sistem pemerintahan juga terjadi baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek ketatanegaraan. pembentuk UU lebih memahami konsep-konsep penting yang dianut dalam UUD Negara R.I Tahun 1945 pasca perubahan, termasuk konsep tentang sistem pemerintahan presidensil, agar UU yang mereka hasilkan bersumber pada UUD dan tidak bertentangan dengan UUD. Dengan pemahaman tersebut, selain peraturan perundang-undangan di bawah UUD sesuai dengan UUD, juga agar hubungan antara eksekutif dan legislatif (termasuk hubungan dengan menteri-menteri dan organ-organ independen eksekutif) dapat terlaksana sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut dalam UUDNegara R.I Tahun 1945 pasca perubahan.