Abstract
One of the social problems in Jember is the high divorce rate. Divorce is chosen because it is considered as a solution to the problems that previously occurred in the family. On the other hand, many studies have shown that divorce could bring negative effects on husbands, wives and children. It means that divorce not only brings the positive effects because it ends the previous problem but also raises new problems. Therefore, it needs family counseling agencies that can help to solve the problem. Religious court is not a family counseling institution but in practice, it has effort to reconcile and resolve family problems through mediation, so it is important to understand the mediation effort of divorce in religious court as family counseling. This research used qualitative approach in descriptive type. The research location was in Religious Court of Jember. The used informant determination technique was Purposive technique. The used data collection methods were observation, interviews, and documentation. The data were analyzed by using Miles and Huberman model. The research results indicated that the mediation of divorce in religious court was an effort to solve family problems done by both husband and wife assisted by neutral and professional third party that was mediator. He did not take decision, but he helped families reach reconciliation. The mediation process was carried out with a problem solving approach with several steps, namely (1) establishing relationships with clients (2) identifying family problems, (3) doing caucus as needed, (4) giving advice, (5) offering reconciliation through written agreement, and (6) making formal agreement. Salah satu masalah sosial di Jember adalah tingginya angka perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang sebelumnya terjadi dalam keluarga. Di sisi lain, banyak penelitian menunjukkan bahwa perceraian dapat berdampak negatif bagi suami, istri, dan anak. Artinya, perceraian tidak hanya membawa dampak positif karena mengakhiri masalah sebelumnya tetapi juga menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, diperlukan lembaga konseling keluarga yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Pengadilan Agama bukanlah lembaga konseling keluarga tetapi dalam praktiknya memiliki upaya untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah keluarga melalui mediasi, sehingga penting untuk memahami upaya mediasi perceraian di pengadilan agama sebagai konseling keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Jember. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah teknik Purposive. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi perceraian di pengadilan agama merupakan upaya penyelesaian masalah keluarga yang dilakukan oleh suami dan istri dengan dibantu pihak ketiga yang netral dan profesional sebagai mediator. Dia tidak mengambil keputusan, tetapi dia membantu keluarga mencapai rekonsiliasi. Proses mediasi dilakukan dengan pendekatan pemecahan masalah dengan beberapa langkah, yaitu (1) menjalin hubungan dengan klien (2) mengidentifikasi masalah keluarga, (3) melakukan kaukus sesuai kebutuhan, (4) memberi nasihat, (5) menawarkan rekonsiliasi melalui kesepakatan tertulis, dan (6) membuat kesepakatan formal.