Abstract
ABSTRAKGambang Semarang merupakan salah satu folklor Indonesia yangdidalamnya mencakup seni musik, vocal, tari dan lawak yang dilindungi olehUndang-Undang Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan bahwa HakCipta atas lagu, tarian dan karya seni lainnya yang ada di Indonesia dipegang olehnegara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun2002 ini ternyata tidak diiringi dengan kesadaran dan pemahaman terhadapperlindungan Hak Cipta terhadap seni pertunjukan Gambang Semarang itu sendiri.Untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini, maka penulis dalam melakukanpenelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.Permasalahan yang timbul mengenai bagaimanakah eksistensi GambangSemarang dan karakteristik apa yang dimilikinya sebagai warisan budaya yangmembedakannya dengan Gambang Semarang modifikasi kreatifitas seniman.Gambang Semarang merupakan seni pertunjukan hasil akulturasi kesenian Jawadan Cina. Keberadaannya sangat memprihatinkan karena adanya pergeseran nilaisosial dan budaya, kurangnya pemahaman hak cipta, oleh karena itu perlupemahaman masyarakat dan seniman tradisional akan pentingnya keseniantradisional sebagai aset folklor kota Semarang.Kedudukan Gambang Semarang dalam perwujudan aslinya menurutUUHC No 19 Tahun 2002 merupakan folklor yang dilindungi oleh negarasebagaimana telah tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) bahwa negara negaramemegang Hak Cipta atas folklor karena Gambang Semarang merupakankesenian tradisional yang turun temurun, hasil kebudayaan rakyat, penciptanyatidak diketahui, belum berorientasi pasar dan hak kolektif komunal.Sedangkan untuk karya seni kreatifitas Gambang Semarang yang telahdimodifikasi dilindungi oleh UUHC sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12ayat (1) bahwa seni musik,lagu tari termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungimaka Gambang Semarang layak mendapatkan perlindungan Hak Cipta.Langkah–langkah Pemerintah Daerah Kota dalam memberikanperlindungan terhadap Gambang Semarang adalah memberikan sosialisasi UUHCNo 19 Tahun 2002 kepada seniman tradisional melalui Dinas kebudayaan danPariwisata setempat dan mengadakan pelatihan serta lomba-lomba. Untukmewujudkan perlindungan Gambang Semarang sebagai warisan budayaseharusnya Pemerintah Kota Semarang perlu membuat peraturan daerah atausetidaknya SK sebagai realisasi Pasal 10 ayat (2) UUHC Tahun 2002 dan harusada APBD secara optimal demi keberhasilan upaya revitalisasi GambangSemarang serta kerjasama dengan seluruh pihak industri kesenian dalam hal iniswasta sebagai perwujudan program kepedulian sosial (Corporate SocialResponsibility) dalam bentuk memberikan kompensasi yang layak sebagai wujudperlindungan hukum atas seniman tradisional yaitu dengan berpartisipasi dalammendorong perkembangan kesenian tradisional. Serta mengadakan inventarisasifolklor.Kata Kunci :Gambang Semarang, Folklor, Perlindungan Hak Cipta.