ZAKAT FOR BUSINESS INVESTMENT AS SOCIAL SECURITY

Abstract
Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah(harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain. Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah (harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.