Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin

Abstract
Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia di bawah 18 tahun, Pernikahan yang tidak memiliki kesiapan fisik, mental dan materi akan menimbulkan banyak masalah terhadap rumahtangga yang menikah dini tesebut. Permasalahan pernikahan usia dini dan dampaknya banyak ditemukan di daerah Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Kecamatan Muara Padang. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu metode deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pernikahan usia dini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik pengambilan sampel mengunakan teknik Purposive Sampling maka didapat Informan kepala desa, petugas pencatat nikah, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Padang, dan responden yang menjadi pelaku pernikahan dini beserta orang tua pelaku yang melakukan pernikahan. Analisis data dilakukan dengan mempersiapkan dan mengolah data untuk dianalisis, membaca keseluruhan data, menganalisis lebih detail dengan meng-coding data, deskripsi dan tema-tema disajikan dalam laporan kualitatif, menginterpretasi atau memaknai data. Hasil penelitian yang didapatkan mengenai persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini yang ada di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin menyatakan bahwa mayoritas masyarakat kurang setuju jika suatu pernikahan dilakukan di usia dini. Namun demikian hal tersebut masih saja terjadi karena kurangnya pendidikan, kesulitan ekonomi dan sebagian dikarenakan tradisi yang ada dilingkungan masyarakat tersebut.